Resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rumah Subsidi Bagi 1.000 Wartawan, 20.000 Guru dan Ojek Online

Andongonline. Jakarta. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui rumah subsidi

 

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait telah menetapkan syarat yang khusus 13 Profesi untuk masuk atau mendapatkan akses program tersebut

 

Dengan langkah pemerintah ini bisa berharapkan membantu kelompok Profesi strategis untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.

 

Menteri PKP Maruarar Sirait bahwa rumah subsidi ini yang dirancang untuk mendukung masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), yang Profesi yang memiliki peran besar dengan kehidupan sehari hari

 

“Kami telah menetapkan kuota khusus sebanyak 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini ojek daring juga masuk dalam prioritas kami,” ucap Ara.

 

Dengan berdasarkan data BP tapera ini ada terdapat 165.260 unit rumah subsidi FLPP yang akan dialokasikan kepada 13 Profesi

 

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penerima diantara lain

 

Berkewarganegaraan Indonesia

 

Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya

 

Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

 

Tidak memiliki rumah Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.

Baca Juga :   Kegagalan Pemerintah Kota Depok mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Inklusif

 

Berikut Ini syarat subsidi bagi Wartawan sebagai berikut

 

Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

 

Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS)

 

“Ini adalah bentuk sebuah penghargaan kepada wartawan sebagai pilar demokrasi ” ucap Menteri Komdigi, Meutya Hafid

 

Berikut Ini syarat mendapatkan rumah subsidi bagi guru di antara lain

 

Sementara itu, guru yang ingin mengakses program ini harus berstatus sebagai tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer.

 

Guru juga wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti bahwa mereka masih mengajar.

 

“Guru merupakan tulang punggung pendidikan bangsa jadi layak mendapatkan tempat tinggal yang nyaman,” kata Maruarar.

 

Berikut Ini syarat mendapatkan rumah subsidi bagi Ojek Online sebagai berikut

 

Untuk ojek daring, pemerintah menetapkan syarat bahwa pelamar harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online, dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.

 

Penghasilan maksimal ditetapkan sesuai dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi

 

Baca Juga :   Kawal Gibran Bersama(KGB) Peduli Bencana Banjir Di Pemerintah Kab.Landak Provinsi Kalimantan Barat

“Oje online merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat urban, kami ingin mereka juga punya kepastian hunian,” ujar Maruarar.

 

Untuk pengajuan dari tiga Profesi bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP tapera dan BTN

 

  • Selain itu, persyaratan yang juga seperti KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.