Panwaslu Sawangan, Kota Depok, Siapkan Strategi Cerdas dan Tuntas untuk Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Panwaslu Sawangan, Kota Depok, Siapkan Strategi Cerdas dan Tuntas untuk Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Andongonline | Sawangan, Depok, 27 Desember 2023 – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sawangan, Kota Depok, telah meluncurkan inisiatif pengawasan ketat menjelang Pemilu 2024. Tahapan kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 menjadi fokus utama pengawasan, dengan komitmen dari Ketua Panwaslu Kecamatan, Syahril, untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Sekretariat Panwascam Sawangan pada Rabu (27/12/2023), Syahril menyoroti pentingnya penguatan lembaga internal, termasuk Pengawas Kecamatan (PKD) dan kesekretariatan Panwascam Sawangan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengawasan kampanye dapat berjalan optimal.

“Kami berharap anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Sawangan serta pengawas tingkat kelurahan dapat bekerja maksimal untuk mengawasi peserta pemilu, mencegah indikasi pelanggaran, dan menjaga agar tidak ada yang melanggar selama masa kampanye,” ungkap Syahril.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Syahril Hidayat, didampingi oleh Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Irwan Sunandar, serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Faiz Bi’amrillah. Para pengawas kelurahan sekecamatan Sawangan juga turut hadir.

Dalam penekanannya, Syahril memaparkan beberapa hal yang dilarang selama kampanye, termasuk mempersoalkan dasar negara, menghina individu, agama, ras, golongan, serta kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Pihaknya juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Baca Juga :   MILANGKALA ke XVII Organisasi Daerah KEMBARA (Keluarga Mahasiswa Kabupaten Bandung Barat)

Syahril menyoroti masalah penjanjian atau pemberian materi atau uang selama kampanye, dan ia menegaskan bahwa panwas akan menindak tegas pelanggaran tersebut. “Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, Panwaslu Sawangan telah berkoordinasi dengan instansi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan mahasiswa di wilayah Kecamatan Sawangan, untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pemilu tahun 2024.

Syahril menyampaikan bahwa hingga 27 Desember 2023, telah tercatat 124 kegiatan dari Caleg Partai Politik tingkat Kota hingga RI.

Total ada 124 kegiatan dengan rincian PKB sebanyak 10 kegiatan, Partai Gerindra sebanyak 19 kegiatan, PDIP sebanyak 3 kegiatan, Partai Golkar sebanyak 3 kegiatan, PKS sebanyak 45 kegiatan, PKN sebanyak 12 kegiatan,Selain itu, PAN sebanyak 11 kegiatan, PPP sebanyak 13 kegiatan, dan terakhir Partai Ummat sebanyak 8 kegiatan, jelas syahril

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Irwan Sunandar, menyoroti ketaatan Panwaslu Sawangan pada undang-undang terkait pemilihan umum, mencakup UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU No. 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Irwan menambahkan bahwa pengawasan mencakup seluruh tahapan pemilu, termasuk pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK, rekrutmen KPPS oleh PPS se-Kecamatan Sawangan, pemasangan alat peraga kampanye, dan pengawasan pada saat kampanye terbuka atau rapat umum.

Baca Juga :   Jas Almamater : Jalur atau Alur?

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Faiz Bi’amrillah, menegaskan bahwa strategi pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran menjadi inti pengawasan tahapan pemilu. Meskipun lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, Faiz menekankan perlunya pemahaman bijak dalam menjalankan politik pengawasan.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Panwaslu Sawangan menegaskan komitmennya untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penulis  : Irsad

Editor : Dubil