“Panwaslu Kecamatan Cihurip Garut Gelar Rakor: Persiapan Ketat Menuju Pemilu 2024”

andongonline.com| Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan publikasi dan dokumentasi menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024. Rakor ini, yang diadakan di sekretariat Panwaslu Cihurip, Jalan Raya Cihurip, dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Cihurip pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ketua Panwaslu Cihurip, Usan Hasanuddin, menyampaikan bahwa Rakor ini diadakan untuk mempersiapkan pengawasan dan tahapan kampanye menjelang Pemilu 2024. Beberapa poin yang disepakati bersama antara lain terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pelarangan pemilu Tahun 2024, yang harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut nomor 18 tahun 2017 tentang ketertiban.

Dalam konteks masa kampanye 2024, Usan menambahkan bahwa hal ini merujuk pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Terkait hal ini, kami menekankan kepada anggota pengawasan pemilu baik tingkat kecamatan maupun desa untuk menjaga netralitas, tidak memihak kepada salah satu partai politik atau pasangan calon,” tegas Usan Hasanuddin. Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin integritas dan transparansi dalam proses pemilihan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di tingkat kecamatan Cihurip.

Baca Juga :   Dalam Rangka Harlah PSNU Pagar Nusa ke-38, Pendekar Kota Depok Gelar Aksi Donor Darah, Pengobatan Massal, Istigostah, dan Ijazah Kubro