NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PILKADA

Andongonline.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarkat danpelaksana jalannya roda pemerintahan selalu menjadi sorotankarena posisinya yang strategis. Posisi tersebut karenakemampuannya untuk menggerakkan bahkan memobilisasipotensi sosial dan politik. Sejarah ASN yang sering dimobilisasioleh kekuatan politik penguasa, maka terdapat desakan agar ASN menjadi independen dan bebas dari kepentingan politikmanapun. Hal ini didasari pemerintahan akan kuat danmenjalankan birokrasi yang baik jika ASN bersikap netral dantidak terjebak dalam kepentingan politik pragmatis jangkapendek. Dan banyaknya pelanggaran netralitas ASN terutamamenjelang pemilu dan pilkada disebabkan karena keinginanuntuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan dansebagainya. ( Modul Netralitas ASN BAWASLU).

Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 TentangAparatur Sipil Negara Pasal 59 ayat 3 menyebutkan bahwaPegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadiPresiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan PerwakilanRakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakilgubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajibmenyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PegawaiASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara terdapat dua istilah yang Pertama bahwa yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkatASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansipemerintah. Kedua, bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipildan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkatoleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalamsuatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnyadan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versidaring didapati bahwa Netralitas berarti sikap yang tidakmemihak, bebas.

Berdasarkan defenisi diatas maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Netrlaitas adalah dimana seorang ASN harusbersikap impartial, dalam arti bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas  intervensi, bebas dari konflikkepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan serta turunannyaterdapat beberapa ketentuan yang menyebutkan tentangnetralitas ASN diantaranya:

1. Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara  menyebutkan bahwa PegawaiASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semuagolongan dan partai politik
2. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  TentangAparatur Sipil Negara ayat 4 huruf C disebutkan bahwabahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena menjadianggota dan/atau pengurus partai politik
3. Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps danKode etik pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa etikaterhadap diri sendiri meliputi menghindari konflikkepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia TentangDisiplin Pengawai Negeri Sipil huruf b menyebutkan bahwaPNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkankeuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakankewenangan orang lain yang diduga terjadi konflikkepentingan dengan jabatan
5. Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil menyebutkan bahwaPNS dilarang memberikan dukungan kepada calonPresiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calonanggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggotaDewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
1) Ikut kampanye
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atributpartai atau atribut PNS
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitasnegara
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calonsebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakanterhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilusebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputipertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberianbarang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu TandaPenduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Berdasarkan uraian diatas maka kami berpendapat bahwaketentuan sebagaimana dimaksud didalam Undang-UndangNomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 59 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan WakilPresiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DewanPerwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajibmenyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PegawaiASN sejak ditetapkan sebagai calon, tidaklah serta merta dapatdipahami bahwa netralitas seorang ASN hanya sepanjangketentuan tersebut Namun lebih dari itu seorang ASN diharapkan dapat menunjukkan sikap kenetralitasannyasepanjang masih bersetatus ASN.

AHMAD INDRA HASIBUAN, S.H., M.H

Advokat & Legal Konsultan

 

Baca Juga :   Komunitas Fee Project Menggelar Event "Hunting Wedding Concept" di Kaldera Jatijajar Depok