Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Akan Pemeriksaan Saksi Internal BJB Baru Di Jadwalkan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Andongonline. Jakarta. Komisi Pemberantan Korupsi akan menjadwalkan untuk pemanggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini terkait kasus adanya dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

 

Juru bicara Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) telah menyebut bahwa dari team penyidik KPK telah mengetahui timeline pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan.

 

” Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah Lebaran, akan tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

 

Tessa juga menyebut bahwa turut memastikan team penyidik KPK akan menyiapkan bahan keterangan yang akan dikonfirmasi atau diminta dari Ridwan sebagai saksi.

 

Budi Sokmo Kasatgas Penyidikan dari Direktorat Penyidikan KPK yang menangani kasus tersebut, telah mengungkap bahwa pihaknya akan bakal mulai memeriksa saksi-saksi dari internal BJB pada pekan ini hingga pekan depan.

 

Mereka akan diperiksa terkait terkait dengan pengadaan iklan yang saat ini diperkarakan lembaga antirasuah.

 

Setelah kita pemeriksaan dari pihak internal BJB, Team penyidik KPK akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga :   Kunjungan FABEM Jabar Bawaslu : Saling mengawasi Bagian Kedewasaan Demokrasi Indonesia

 

“Untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK ) tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut setelah kita selesai lakukan pemeriksaan. Bisa jadi setelah Lebaran,” ucap Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025)

 

Yang kita ketahui bahwa Komisi Pemberantan Korupsi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus adanya dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

 

Dari lima tersangka itu di antara lain mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

 

Tiga tersangka yang merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek ini adalah Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Dugaan korupsi ini maka merugikan keuangan negara sampai Rp222 miliar, nilai tersebut biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus. Jadi total yang dikeluarkan dari keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB sebesar Rp409 miliar.