Kegagalan Pemerintah Kota Depok mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Inklusif

Gedung Balai Kota Depok. (Sumber Foto; DepokToday/Nur Komala
Gedung Balai Kota Depok. (Sumber Foto; DepokToday/Nur Komala

andongonline. Pendidikan merupakan upaya dalam peningkatan Sumber Daya Manusia,ditambah Indonesia saat ini mengalami Bonus Demografi. Bonus Demografi ialah bertambah nya usia produktif, hal ini menjadi keniscayaan atau tidak tergantung dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia yang dimiliki khususnya Milenial dan Gen Z.

Maka dari itu harus tercipta pendidikan yang berkualitas dan inklusif, dalam arti mempunyai kualitas Sumber Daya Manusia pengajar dan pelajar yang baik serta terbuka untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Hal ini harus dapat dipastikan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok, bahwa masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera melalui kebutuhan pendidikan yang didapatkan.

Perlu kita semua ketahui Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok menunjukkan, total penduduk kota tersebut mencapai 2,12 juta jiwa pada 2022. Berdasarkan kategori usia, 5 – 19 tahun berjumlah 504.018 jiwa yang dimana sudah memenuhi syarat masuk pendidikan dari jenjang TK/ PAUD/ sederajat hingga SMA/ SMK/ MA. Sertja usia 20 – 24 tahun dengan berjumlah 162.168 jiwa, jika ditotalkan sebanyak 666.186 jiwa.

Pemerintah Daerah Kota Depok sudah seharusnya hadir dalam terciptanya pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya”. Janjang dasar yang dimaksud ialah tingkat SD sampai dengan SMP sederajat.

Baca Juga :   MERIAHKAN HUT LANTAS KE-68 POLRES PEMATANG SIANTAR ADAKAN PERLOMBAAN POCIL DAN PKS ANTAR SEKOLAH

Pemerintah Kota Depok mempunyai 214 Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) dan hanya 33 Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ), ribuan lulusan dari Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) tidak tertampung di Sekolah Menengah Pertama ( SMPN ). Adapun diperkuat oleh pernyataan dari Kabid Pembinaan SMP, Joko Soerisno, Disdik Kota Depok bahwa ” SMP itu sampai saat ini memang masih kurang banyak, dari sisi jumlah rombel, jumlah sekolah. Karena SD saja itu, 214 itu yang Negeri, belum swasta. Kebayang kan 400-an sekolah (SD) sementara jumlah sekolah SMP negeri yang ada itu hanya 33 “. Dikutip melalui halaman news.republika.co.id

Namun SMP sederajat swasta yang menjamur di Kota Depok, hal ini yang membuat potensi putus sekolah. Karena tidak semua masyarakat mampu memenuhi kewajiban membayar biaya pendidikan di sekolah swasta. Perlu kita ketahui Gris Kemiskinan (GK) Kota Depok pada periode 2020 ke 2021 naik 2,45% dari Rp 688.194 per kapita perbulan menjadi Rp 705.084 per kapita perbulan.

Serta di tambah lagi dengan tidak adanya Madrasah Aliyah Negeri di Kota Depok, dari tahun ke tahun perbaikan pendidikan Kota Depok sangat ditunggu. Apalagi berkaitan dengan janji kampanye dan Visi Kota Depok “UNGGUL, NYAMAN dan RELIGIUS untuk dapat terus diaplikasan dalam dunia pendidikan dengan terintegrasi bukan terpisah. Unggul, Nyaman dan Religius di bidang Pendidikan merupakan cita-cita yang wajib dicapai demi kemajuan Pendidikan Kota Depok. “.

Baca Juga :   Fatayat NU Sumedang Resmi Dilantik Dihadiri PAC se-Kabupaten

Ketua PC GP Ansor Kota Depok M.Kahfi menyampaikan ” bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Depok untuk pembangunan Madrasah Aliyah, dapat kita awali pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly yang menyebutkan bahwa lahan untuk pembangunan Madrasah Negeri terus mengalir. Namun sampai saat ini kejelasannya tidak ada, keberadaan lahan, hingga progres koordinasi dengan Kementerian Agama. ”

Pendidikan merupakan hal yang mendasar atau fundamental untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Maka dari itu bentuk hirarki perundangan- undangan, Pemerintah Kota Depok membuat Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam mencapai tujuan Pendidikan yang berkualitas di Kota Depok.

Muhammad irsyadul Fadilah selaku Ketua GP Ansor PAC Cilodong menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok tidak serius dalam menjalankan amanat Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjamin Kesejahteraan Masyarakat dalam pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Maka kami pengurus GP Ansor PAC Cilodong mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Daerah di Rakyat atau Swasta ? Serta menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada walikota dan wakil walikota Pemerintah Kota Depok periode 2018 – 2023 “.

Baca Juga :   Kapolsek Perdagangan Giat Jum’at Curhat Ajak Masyarakat Bandar Rejo Tetap Jaga Kamtibmas

 

Penulis : Ringga

Editor : Fauzi