Kegagalan Lagi: Siswa Segudang Prestasi Kota Depok Tidak Diakomodir oleh Pemerintah Kota Depok

Andongonline.com | Rabu, 03 Juli 2024, Melansir informasi dari tayangan Berita Satu Siang yang ditayangkan melalui channel B-TV dengan judul “Siswa Berprestasi di Depok Tak Lolos PPDB SMP Negeri” pada tayangan 3 Juli 2024, calon siswa bernama Cyla (12) mempunyai segudang prestasi karena membawa nama harum kota Depok dalam presentasi provinsi bahkan nasional, berbekal skor sertifikat 21.

Sistem zonasi dan prestasi merupakan dua jalur utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Beberapa tujuan sistem zonasi dan prestasi ialah penyetaraan sekolah di setiap wilayah dan memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah favorit sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

” Kami sangat menyayangkannya, perlu kita ketahui melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penugasan Pembantuan Pendidikan Menengah kepada Pemerintah Daerah. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PU-XII/2016 bahwa pendidikan jenjang SMA menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi, sedangkan jenjang SMP menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota maupun Kabupaten,” ujar Fauzi Kurniawan, Ketua PAC GP Ansor Cilodong, Kota Depok.

Dalam pemberitaan ini, dapat kita ketahui bahwa PPDB SMP se-Kota Depok merupakan kewenangan Pemerintah Kota Depok, tepatnya Dinas Pendidikan Kota Depok. Esensi yang fundamental dari perundang-undangan di atas ialah mengakomodir masyarakat Indonesia tanpa terkecuali dengan kesempatan pendidikan yang layak.

Baca Juga :   Ibu Zora Vidyanata dan PKB Memupuk Kebaikan di Santunan Anak Yatim: Apresiasi dari Bapak Idris, Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cilodong - Tapos

Dalam penjelasan sekolah kepada orang tua Cyla yaitu Ibu Kartika, bahwa prestasi olahraga tersebut tidak di prioritaskan di sekolah tersebut. Beliau melanjutkan, “Kami sangat kecewa atas hal ini, menurut kami ini merupakan kegagalan Pemerintah Kota Depok. Pemerintah Kota Depok, tepatnya Dinas Pendidikan Kota Depok beserta sekolah tersebut, tidak mampu menjalankan perundang-undangan yang mengamanatkan berkewajiban membuat kebijakan dan melaksanakan sebuah kebijakan agar terwujudnya Good Government serta kesejahteraan masyarakat Kota Depok dalam kesempatan pendidikan yang sama.”

Dapat kita ketahui sejauh ini masyarakat Kota Depok tidak tahu bahwa prestasi senam yang diraih oleh Cyla merupakan prestasi yang tidak di prioritaskan oleh SMP Negeri 3 Kota tersebut.

Dalam pernyataan penutupnya, Ketua Fauzi Kurniawan PAC GP Ansor Cilodong menyampaikan, “Kami menyarankan kepada Pemerintah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi kembali kepada seluruh stakeholder Dinas Pendidikan maupun sekolah, sejauh mana Good Government dan sosialisasi terlaksana dengan baik di momentum PPDB saat ini. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus mengambil kebijaksanaan dalam persoalan Cyla yang mempunyai segudang prestasi ini.”

Dapat kita ketahui kebijaksanaan ialah keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Depok dengan mempertimbangkan hal lain untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Depok.