Hasil Pemeriksaan Proses Bupati Indramayu Lucky Hakim Selamat 14 Hari

Andongonline. JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan atas tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang yang tanpa Izin ke Jepang.

Pada hari ini Bupati Indramayu Lucky Hakim akan dijadwalkan memberikan penjelasan kepada kementerian dalam negeri

Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap ke sini,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

Bima juga menyatakan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ini sedang memberikan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang terpisah dari Kantor Kemendagri.

Akan tetapi, Dia belum bisa memerinci informasi yang diulik dari aktor tersebut.

” Bupati Lucky Hakim Sudah tapi sedang diperiksa di inspektorat. Gedung inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya,” ucap Bima

Bupati Indramayu Lucky Hakim yang telah diminta ketenangan pada pukul 13.00 WIB. Setelahnya, dia akan mendatangi Kantor Kemendagri.

“Pada Pukul 13.00 WIB, jadwalnya di sana jam 13.00, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” ucap Bima.

Bupati Indramayu Lucky Hakim telah mengaku ada 43 pertanyaan saat diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Baca Juga :   Ariesto Ketua PAC Bojongsari Kawal Gibran Bersama (KGB) Dan Sekjend PAC Bojongsari KGB Fathonah Hadiri Acara Open House Walikota Depok Supian Suri

Lucky Hakim telah mengakui telah melanggar pengaturan yang tidak dapat izin dari Menteri Dalam Negeri. “Ada sekitar 43 pertanyaan selama 2 jam-an lebih. Tadi terkait tentang keberangkatan (ke Jepang) secara umum. Kapan berangkatnya lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” ucap Lucky yang ditemui di kantor Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Husin Tambunan telah pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlangsung selamat 3.5 Jam, Jadi kita mulai pada pukul 13.00 WIB sampai 16.30 WIB.

Husin telah menyampaikan ada poin utama dalam pemeriksaan ini yaitu ingin mengetahui apa alasan Lucky Hakim tidak mengajukan izin saat pergi Jepang.

“Yang bersangkutan(Bupati Indramayu) Lucky Hakim telah memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama,” ucap Husin.

Dengan pemeriksaan yang terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam dua minggu terdepan.sesuai dengan lini masa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

“Jadi selamat 14 hari Proses Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan sanski apa yang diterima oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim ini.

Baca Juga :   Tingkatkan Ekonomi Kader, Ansor Depok Sosialisasikan Koperasi Ansor Depok Berdaya

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang telah menyebut bahwa tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim ini telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Selain itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang saat lebaran Idul Fitri 2025

Kepergian Bupati Indramayu Lucky Hakim dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Dengan larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat lantaran Pemerintah Daerah yang diminta Fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.