Hak Asuh Anak

Mau jadi Ansor? PKD dulu dong
pkd gp ansor depok

Anak merupakan buah kasih sayang ayah dan ibu. Anak juga merupakan anugerah dan amanah terindah dari Tuhan. oleh sebab itu komitmen serta peranan  kedua orang tua dalam menjaga amanah tersebut sangatlah penting. Namun, tidak sedikit anak yang kena dampak dari keegoisan orang tua, yang memilih jalan penyelesaian masalah rumah tangga ke Pengadilan, yang berakir dengan perceraian. Pasca terjadinya perceraian tersebut salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah anak. Sebab, walaupun kedua orang tua telah memilih jalan tersebut anak tetaplah anak, bak kata orang boleh saja ada mantan istri ataupun mantan suami, tapi tidak ada kata mantan anak.dalam arti kata anak tetaplah harus diperhatikan apapun yang terjadi. Hal ini juga sejalan dengan amanat undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang meyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dang berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminisasi.

Dengan melihat permasalan tersebut, maka timbul beberapa pertanyaan terkait abak tersebut. kemana anak yang masih membutuhkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak akan berteduh? Berdasarkan Pasal 105 kompilasi Hukum islam menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perceraian maka Pemiliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, adapun pemiliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara  ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemiliharaan. Adapun Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Baca Juga :   Pelantikan Forum Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung periode 2022/2023 dilaksanakan untuk peningkatan akselerasi kualitas mahasiswa

Lantas muncul pertanyaan lagi, bagaimana kalau ayah ingin mendapatkan hak asuh anaknya? Sebab ayahnya mengetahui bagaimana selama ini ibunya tidak baik dalam mendidik anak, sehingga muncul keraguan ayah dalam tumbuh kembang anak nantinya, baik secara fisik maupun sikis.

Menaggapi pertanyaan tersebut, meskipun demikian sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan hak asuh anak adalah hak ibu, namun tidak menutup kemungkinan hak itu dapat dicabut. Sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 156 hurup C Kompilasi hukum Islam yang menyebutkan bahwa seorang ibu dapat kehilangan hak asuh anak apabila tidak dapat  memberikan jaminan kesalamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya pemeliharaan telah diberikan.

Selanjtnya didalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang disebutkan bahwa salah seorang atau  kedua oang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam diantaranya adalah ia melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan ia berlaku buruk sekali.

 

AHMAD INDRA HASIBUAN S.H.I, M.H.
AHMAD INDRA HASIBUAN S.H.I, M.H.

 

AHMAD INDRA HASIBUAN S.H.I, M.H.

Baca Juga :   Gus Furqon Siap Maju Sebagai Ketua NU Depok

Lawyer at AIH & PATNER

Wa.0821-1118-5062

Saran krim ke: [email protected]