Andongonline. Depok. Dengan adanya arahan dari Pak Presiden Prabowo Subianto tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Gojek dan Grab telah menetapkan syarat tertentu bagi mitra mereka agar dapat menerima bonus tersebut.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya telah mengatakan bahwa GOJEK telah menetapkan kriteria untuk para ojol dan kurir meraih BHR sebagai berikut:
- Waktu aktif: Mitra harus benar-benar aktif dalam menyelesaikan pesanan.
- Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan perjalanan atau pengantaran.
- Kepatuhan: Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)
“Dengan adanya pertimbangan kriteria ini,BHR yang akan diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek,” ucapnya
Perusahaan menyatakan dukungan dengan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik. Gojek telah memastikan bahwa skema BHR ini akan berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan kapasitas finansial perusahaan.
Dari Pihak Grab Indonesia Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan BHR salah satu merupakan apresiasi tambahan dari perusahaan bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.
Akan tetapi, bonus tersebut bukan kebijakan tahunan dan berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal
Grab Indonesia telah menekankan tidak dapat memberikan bonus kepada seluruh mitra tanpa kecuali, hanya memenuhi kriteria.
Perusahaan sampai saat ini masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mempertimbangkan dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir.
Berikut ini kriteria Grab Indonesia yang berhak untuk mendapatkan BHR:
- Keaktifan: Mitra harus aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat penyelesaian order: Konsistensi dalam memenuhi pesanan.
- Kepatuhan terhadap aturan: Tidak memiliki pelanggaran serius, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
- Rating pelanggan: Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik.
Kemenaker telah menetapkan ada lima syarat dalam ketentuan THR bagi OJOL maupun Kurir Online sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi sebagai berikut.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.