Andongonline | Dalam menghadapi masa tenang pemilu 2024, di tengah dinamika politik yang memanas, ada serangkaian aturan yang harus diawasi bersama untuk memastikan jalannya proses pemilihan yang adil dan transparan. Masa tenang, yang dimulai sebelum hari pemungutan suara, menjadi periode penting yang harus dijaga dari berbagai pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diawasi bersama selama masa tenang:
1. Aktivitas Pemilu: Masa tenang adalah waktu di mana aktivitas pemilu dilarang dilakukan. Ini termasuk kampanye politik dan penyebaran materi kampanye oleh para kandidat atau partai politik.
2. Politik Uang: Praktik politik uang yang melibatkan pemberian atau janji materi kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka sangat dilarang selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih membuat keputusan berdasarkan pemahaman yang benar-benar mereka miliki, bukan atas dasar imbalan atau janji materi.
3. Pengumuman Hasil Survei: Dilarang keras untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi opini publik yang dapat memengaruhi proses pemilihan.
Selain itu, ada juga larangan keras terhadap janji atau pemberian imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Ini termasuk larangan terhadap tindakan seperti menjanjikan tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih partai politik tertentu.
Untuk menegakkan aturan-aturan ini, ada pasal pidana yang diberlakukan selama masa tenang. Pasal-pasal tersebut mencakup hukuman berat bagi pelanggar, seperti pidana penjara dan denda yang besar. Pasal 509 dan Pasal 523 menjadi instrumen hukum yang digunakan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Dengan mengawasi ketaatan terhadap aturan-aturan tersebut dan menegakkan hukum secara adil dan tegas, diharapkan bahwa masa tenang pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan membawa hasil yang diakui keadilan oleh semua pihak. Ini merupakan bagian integral dari upaya untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses pemilihan.
Penulis : M Irsyad Fadilah
Editor : Dubil