Breaking News
Peringati 65 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Tunisia, IDE Indonesia Apresiasi Diplomasi Persahabatan Kedua Negara yang Semakin Kokoh JAKARTA — Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia menggelar kegiatan Ambassador’s Lecture (Kuliah Umum) bersama Duta Besar Republik Tunisia untuk Indonesia, H.E. Mohamed Trabelsi dalam rangka memperingati 65 tahun hubungan bilateral Indonesia-Tunisia (19/6). Kegiatan yang digelar di kantor IDE Indonesia, Menara Bidakara tersebut dihadiri oleh Ketua Harian Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia, Nata Sutisna, para agen travel, influencer, aktivis muda, serta para mahasiswa. Ketua Harian IDE Indonesia, Nata Sutisna mengatakan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Tunisia di bangun di atas semangat persahabatan. “Hari ini kami sangat senang karena kehadiran Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Bapak Trabelsi. Melalui kuliah umum sekaligus peringatan 65 tahun hubungan bilateral Indonesia-Tunisia ini, sebagai organisasi anak muda masa kini, IDE Indonesia ingin menyampaikan bahwa diplomasi yang kokoh di antara Indonesia-Tunisia itu dibangun di atas semangat persahabatan. Artinya, semangat persahabatan harus berbicara di ruang politik, negosiasi ekonomi, dan diplomasi sehingga mewujudkan kebaikan bagi bangsa dan dunia,” ujar Nata yang juga alumni Universitas ternama di Tunisia. Adapun Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, H.E. Mohamed Trabelsi menyampaikan bahwa telah banyak kerjasama yang dibangun oleh Indonesia dan Tunisia selama 65 tahun ini, terutama di bidang perdagangan, pendidikan, dan pariwisata. “Selama 65 tahun ini, telah banyak kerjasama yang dibangun oleh Tunisia dan Indonesia. Di bidang perdagangan misalnya, per-tahun 2023 menjapai $253 juta dollar. Indonesia melakukan banyak ekspor minyak kelapa sawit sedangkan impor dari Tunisia adalah minyak zaitun dan kurma. Pun, di bidang pariwisata, per-tahun 2024, jumlah warga negara Tunisia yang berkunjung ke Indonesia mencapai 10.000 lebih wisatawan. Lalu jumlah WNI yang berkunjung ke Tunisia mencapai 1.000 lebih wisatawan,” kata Dubes Trabelsi. Selain itu, ia juga menyebut setiap tahun pemerintah Tunisia memberikan puluhan beasiswa bagi pelajar Indonesia yang melanjutkan studi di Tunisia, terutama dalam bidang ilmu-ilmu keislaman. Nata Sutisna, Ketua Harian IDE Indonesia mengapresiasi kerja pemerintah Indonesia dan Tunisia yang terus memberikan dampak berharga bagi hubungan kedua negara. Terutama, tambah Nata, saat ini wisatawan Indonesia diberikan kemudahan untuk berkunjung ke Tunisia tanpa visa. “Sebagai anak muda, mewakili IDE Indonesia saya sangat mengapresiasi kerja-kerja pemerintah Indonesia dan Tunisia. Saat ini, kami yang berpaspor Indonesia bebas visa berkunjung ke Tunisia. Artinya, diplomasi Indonesia-Tunisia berjalan sangat baik dan penuh persahabatan. Terima kasih Bapak Duta Besar Indonesia di Tunisia dan terima kasih Bapak Duta Besar Tunisia di Indonesia,” tegas Nata. Idul Adha 2025 DPD PSI Depok Bagikan Kurban 1 Sapi dan 6 Kambing Ketua Pelajar NU Kecamatan Sukmajaya Desak Tindakan Tegas atas Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok Dalam Rangka HUT ke-26 Kota Depok Kelurahan Duren Mekar Menandakan Mancing Bersama Warga Pernuh Antusias

Apa yang harus diawasi bersama selama masa tenang?

Apa yang harus diawasi bersama selama masa tenang?

Andongonline | Dalam menghadapi masa tenang pemilu 2024, di tengah dinamika politik yang memanas, ada serangkaian aturan yang harus diawasi bersama untuk memastikan jalannya proses pemilihan yang adil dan transparan. Masa tenang, yang dimulai sebelum hari pemungutan suara, menjadi periode penting yang harus dijaga dari berbagai pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu.

Berikut adalah beberapa hal yang harus diawasi bersama selama masa tenang:

1. Aktivitas Pemilu: Masa tenang adalah waktu di mana aktivitas pemilu dilarang dilakukan. Ini termasuk kampanye politik dan penyebaran materi kampanye oleh para kandidat atau partai politik.

2. Politik Uang: Praktik politik uang yang melibatkan pemberian atau janji materi kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka sangat dilarang selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih membuat keputusan berdasarkan pemahaman yang benar-benar mereka miliki, bukan atas dasar imbalan atau janji materi.

3. Pengumuman Hasil Survei: Dilarang keras untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi opini publik yang dapat memengaruhi proses pemilihan.

Selain itu, ada juga larangan keras terhadap janji atau pemberian imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Ini termasuk larangan terhadap tindakan seperti menjanjikan tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih partai politik tertentu.

Baca Juga :   Pelanggaran TSM dalam Pilkada Nabire: KGB Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Untuk menegakkan aturan-aturan ini, ada pasal pidana yang diberlakukan selama masa tenang. Pasal-pasal tersebut mencakup hukuman berat bagi pelanggar, seperti pidana penjara dan denda yang besar. Pasal 509 dan Pasal 523 menjadi instrumen hukum yang digunakan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Dengan mengawasi ketaatan terhadap aturan-aturan tersebut dan menegakkan hukum secara adil dan tegas, diharapkan bahwa masa tenang pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan membawa hasil yang diakui keadilan oleh semua pihak. Ini merupakan bagian integral dari upaya untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses pemilihan.

Penulis : M Irsyad Fadilah

Editor : Dubil