Breaking News
Peringati 65 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Tunisia, IDE Indonesia Apresiasi Diplomasi Persahabatan Kedua Negara yang Semakin Kokoh JAKARTA — Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia menggelar kegiatan Ambassador’s Lecture (Kuliah Umum) bersama Duta Besar Republik Tunisia untuk Indonesia, H.E. Mohamed Trabelsi dalam rangka memperingati 65 tahun hubungan bilateral Indonesia-Tunisia (19/6). Kegiatan yang digelar di kantor IDE Indonesia, Menara Bidakara tersebut dihadiri oleh Ketua Harian Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia, Nata Sutisna, para agen travel, influencer, aktivis muda, serta para mahasiswa. Ketua Harian IDE Indonesia, Nata Sutisna mengatakan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Tunisia di bangun di atas semangat persahabatan. “Hari ini kami sangat senang karena kehadiran Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Bapak Trabelsi. Melalui kuliah umum sekaligus peringatan 65 tahun hubungan bilateral Indonesia-Tunisia ini, sebagai organisasi anak muda masa kini, IDE Indonesia ingin menyampaikan bahwa diplomasi yang kokoh di antara Indonesia-Tunisia itu dibangun di atas semangat persahabatan. Artinya, semangat persahabatan harus berbicara di ruang politik, negosiasi ekonomi, dan diplomasi sehingga mewujudkan kebaikan bagi bangsa dan dunia,” ujar Nata yang juga alumni Universitas ternama di Tunisia. Adapun Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, H.E. Mohamed Trabelsi menyampaikan bahwa telah banyak kerjasama yang dibangun oleh Indonesia dan Tunisia selama 65 tahun ini, terutama di bidang perdagangan, pendidikan, dan pariwisata. “Selama 65 tahun ini, telah banyak kerjasama yang dibangun oleh Tunisia dan Indonesia. Di bidang perdagangan misalnya, per-tahun 2023 menjapai $253 juta dollar. Indonesia melakukan banyak ekspor minyak kelapa sawit sedangkan impor dari Tunisia adalah minyak zaitun dan kurma. Pun, di bidang pariwisata, per-tahun 2024, jumlah warga negara Tunisia yang berkunjung ke Indonesia mencapai 10.000 lebih wisatawan. Lalu jumlah WNI yang berkunjung ke Tunisia mencapai 1.000 lebih wisatawan,” kata Dubes Trabelsi. Selain itu, ia juga menyebut setiap tahun pemerintah Tunisia memberikan puluhan beasiswa bagi pelajar Indonesia yang melanjutkan studi di Tunisia, terutama dalam bidang ilmu-ilmu keislaman. Nata Sutisna, Ketua Harian IDE Indonesia mengapresiasi kerja pemerintah Indonesia dan Tunisia yang terus memberikan dampak berharga bagi hubungan kedua negara. Terutama, tambah Nata, saat ini wisatawan Indonesia diberikan kemudahan untuk berkunjung ke Tunisia tanpa visa. “Sebagai anak muda, mewakili IDE Indonesia saya sangat mengapresiasi kerja-kerja pemerintah Indonesia dan Tunisia. Saat ini, kami yang berpaspor Indonesia bebas visa berkunjung ke Tunisia. Artinya, diplomasi Indonesia-Tunisia berjalan sangat baik dan penuh persahabatan. Terima kasih Bapak Duta Besar Indonesia di Tunisia dan terima kasih Bapak Duta Besar Tunisia di Indonesia,” tegas Nata. Idul Adha 2025 DPD PSI Depok Bagikan Kurban 1 Sapi dan 6 Kambing Ketua Pelajar NU Kecamatan Sukmajaya Desak Tindakan Tegas atas Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok Dalam Rangka HUT ke-26 Kota Depok Kelurahan Duren Mekar Menandakan Mancing Bersama Warga Pernuh Antusias

Gugatan Gila-Gilaan! Tanah “Hilang” Lukita Yoshuardy Dikuasai PT Sentul City, Pengadilan Putus: SPH Lebih Kuat dari Sertifikat

Andongonline.com | BOGOR – Sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga masyarakat yang bernama Lukita Yoshuardy telah berakhir dengan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, pada tanggal 4 Juni 2024.

Dalam putusan perkara dengan no register 284/pdt.g/2023/pn.cbi tersebut Ketua Majelis Hakim, Dr. Nenny Yulianny SH MKn yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan 16 Sertipikat Hak Milik atas nama Lukita Yoshuardy tidak punya kekuatan hukum, dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang dimiliki sentul lebih kuat dari sertifikat.

Atas putusan tersebut Lukita Yoshuardy selaku pihak yang dikalahkan mengadu ke pengacara senior yang terbiasa menangani kasus kasus pertanahan dan mencabut kuasa dari pengacara terdahulu.

Lava Sembada, pengacara yg ditunjuk Lukita Yoshuardy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pengacara dan membenarkan pula bahwa Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2024.

Menurut Lava Sembada, menilai putusan Pengadilan Negeri Cibinong itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) milik PT Sentul City lebih kuat dari Sertipikat. Hakim juga menyatakan bahwa SPH dibuat oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, itu salah besar. PPAT tidak berwenang membuat Surat Pelepasan Hak atas tanah, yang berwenang adalah Notaris atau Camat dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kecamatan,” kata Lava .

Baca Juga :   IPNU, IPPNU, dan MATAN UIN Cirebon Gelar Semantu dengan Tema Hijrah

Lebih lanjut Lava mengatakan bahwa Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim karena telah menyatakan Tanah Negara sebagai tanah milik PT Sentul City.

“SPH itu bukti bahwa seseorang telah melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya ke negara, apabila PT Sentul City membutuhkan tanah tersebut maka harus mengajukan permohonan ke negara dalam hal ini ke BPN, jadi tidak otomatis menjadi tanah milik PT Sentul City. Hanya BPN yang yang berhak memberikan Hak Atas Tanah pada seseorang atau badan hukum,” tegas Lava.

“Putusan tersebut harus dilawan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tutup Lava.

Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula pada saat PT Sentul City melakukan pembuldozeran atas tanah seluas 3,8 Ha yang dimiliki oleh Lukita Yoshuardy dengan bukti kepemilikan berupa 16 Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1. Sedangkan pihak PT Sentul City merasa telah membebaskan tanah tersebut berdasarkan SPH.

Atas kejadian tersebut Lukita Yoshuardy menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta ganti rugi sebesar 77 milyar rupiah. Sayangnya pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terebut.